| D.1 | Kebijakan dan tata kelola Pancawaluya |
| 1 | Menetapkan tata tertib dan sistem poin penghargaan-pelanggaran sekolah berdasarkan Pedoman Pancawaluya, disusun secara partisipatif (kepala sekolah, guru, tendik, komite, orang tua, murid) sesuai BAB VII pedoman, dan mengintegrasikannya ke KOSP, RKS, dan RKAS | — |
| 2 | Melaksanakan 9 langkah SE Gubernur 45/PK.03.03/KESRA yang menjadi kewenangan sekolah (perbaikan sarpras termasuk toilet murid di kelas, tanpa study tour yang memberatkan, tanpa wisuda, pembatasan kendaraan bermotor bagi murid tanpa SIM) serta menyosialisasikan jam malam murid sesuai SE 51/PA.03/DISDIK | — |
| D.2 | Tahapan menjadi peserta didik Pancawaluya (MPLS) |
| 3 | Memimpin MPLS Pancawaluya kelas X selama 5 hari sesuai pedoman (Bagian 1-2): empat pendekatan (kelas, budaya sekolah, masyarakat, kerja sama TNI/Polri dan instansi), kontrak belajar, jurnal karakter harian, kelulusan dan pelantikan dengan Ikrar Pelajar Pancawaluya, formulir persetujuan orang tua, serta pembinaan lanjutan bagi murid yang belum lulus | — |
| D.3 | Pembudayaan harian dan kegiatan wajib per pilar |
| 4 | Cageur: pembudayaan karakter harian (pemeriksaan kebersihan diri, kelas, dan kerapian sebelum dan sesudah belajar), olahraga rutin dan layanan psikologis/BK, serta pencegahan rokok, alkohol, dan narkoba | — |
| 5 | Bageur: kegiatan Pendalaman Agama, Keagamaan, dan Pendalaman Kitab (AKPK) dan ibadah; tata krama 5S dengan sapaan sampurasun; kegiatan peduli lingkungan harian (piket pagi per zona, Pungut-Ambil-Buang, prinsip 4R, Budaya K7); aksi sosial | — |
| 6 | Bener: penegakan disiplin (hadir 15 menit sebelum pelajaran, kejujuran dalam asesmen, pencegahan tawuran dan geng motor) melalui sistem poin dan surat perjanjian yang konsisten, berjenjang, dan edukatif, dengan tetap menjamin hak murid atas pendidikan sesuai asas Permendikdasmen 6/2026 | — |
| 7 | Pinter: upacara bendera setiap Senin pukul 06.30 dan PHBN; ekstrakurikuler kebangsaan (Pramuka, Paskibra), kewajiban murid mengikuti minimal satu ekstrakurikuler; budaya literasi dan komunikasi santun, serta penggunaan gawai yang bijak | — |
| 8 | Singer: pembiasaan kreatif, inovatif, dan adaptif melalui karya inovatif murid, literasi keuangan (menabung, menghindari pinjaman online dan paylater), dan aksi ekologi (penanaman pohon, pemeliharaan sungai) | — |
| D.4 | Pelibatan, pemantauan, dan apresiasi |
| 9 | Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam pendidikan karakter Pancawaluya: formulir persetujuan orang tua, komunikasi rutin, pelibatan dalam penyusunan tata tertib, dan penguatan adab dalam keluarga | — |
| 10 | Memantau perkembangan karakter murid melalui laporan mingguan (Bagian 3 pedoman), jurnal, dan sistem informasi; merekap poin tahunan; memberi apresiasi (sertifikat, Anugerah Waluya Utama); dan menindaklanjuti hasilnya | — |
| TOTAL SKOR DIPEROLEH | 0 / 40 |